
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gibrael Isaak selaku Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) pada hari ini, Kamis, 12 Juni 2025.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Gibrael yang merupakan pengusaha maskapai pribadi berkebangsaan Singapura itu sudah sering diperiksa penyidik KPK. Pada hari ini, ia akan didalami soal pembelian pesawat jet pribadi dari hasil korupsi tersebut.
KPK telah menetapkan Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyebut kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyebut mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum) memerintahkan Gibbrael membawa uang tunai miliaran rupiah dengan pesawat jet.
KPK bakal mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas karena yang bersangkutan tidak bisa diproses hukum lantaran sudah meninggal dunia.
KPK menyayangkan peristiwa ini sebab anggaran Rp1,2 triliun bisa sangat berguna untuk masyarakat di Papua apabila dikelola dengan baik.
KEYWORD :KPK Dana Operasional Kepala Daerah Papua Korupsi PT RDG