
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil koordinasi pencegahan korupsi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Salah satu yang dibahas ialah terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum pejabat Kementerian PU untuk pernikahan anaknya.
“KPK melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan korupsi dan melakukan pertemuan di antaranya sebagai tindak lanjut atas pertemuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 12 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Budi mengatakan bahwa tim dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK meminta agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan secara lengkap dan benar.
Selain itu, lembaga antikorupsi juga mengimbau agar penerimaan gratifikasi lain dapat segera dilaporkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
“Adapun terkait dengan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan sesuai dengan Peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima adalah senilai Rp1 juta. Apabila lebih dari nilai tersebut, maka penyelenggara negara atau aparatur sipil negara wajib melaporkannya kepada KPK,” kata Budi.
Dia menambahkan KPK juga mengimbau supaya aturan internal di Kementerian PU khususnya terkait dengan pengendalian gratifikasi dapat dilakukan pembaruan dan disesuaikan termasuk mencakup ketentuan konflik kepentingan.
“KPK juga mengharapkan agar terdapat pembatasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi,” ungkap Budi
“Sekali lagi kami tekankan bahwa pertemuan tersebut adalah dalam kerangka pencegahan korupsi,” pungkasnya.
KEYWORD :KPK Penerimaan Gratifikasi Kementerian PU Pejabat PU