
Suasana sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW). Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Heneng Pujadi, S.H, M.H., menolak permohonan PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra pada perkara nomor 23/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang ingin membatalkan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT BRW.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon pada seluruhnya" sebagaimana disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusannya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang beranggotakan Betsji Siska Manoe, S.H., M.H. dan Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H. menjadikan usaha PT BRW dalam melakukan pembayaran sebagian kepada pihak kreditur sebagai bentuk itikad baik yang dijadikan pertimbangan untuk menolak permohonan para pemohon.
Berdasarkan perjanjian perdamaian, kata majelis hakim, PT BRW yang menjadi pihak termohon dapat melakukan pembayaran dari kontribusi pemegang saham dan penjualan aset sampai dengan tahun kelima. Dengan demikian, pihak PT BRW masih memiliki kesempatan untuk melakukan penjualan aset sampai dengan tahun kelima.
Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa somasi yang dikimkan oleh para pemohon hanyalah merupakan tindakan formalitas untuk memenuhi syarat formil mengajukan permohonan PKPU yang melanggar asas kelangsungan usaha dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Bagi PT BRW, putusan ini memperkuat dua putusan perkara no.20 atas nama pemohon Simon Chang dan Ryo Okawa (Perkara No. 22). Kedua perkara tersebut pada akhir pekan lalu ditolak permohonannya untuk membatalkan perdamaian homologasi kepada PT BRW.
"Dengan putusan dari perkara nomor 23 ini semakin menguatkan dua putusan sebelumnya yang sudah ditolak permohonannya kepada kami. Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh majelis hakim yang sudah cukup jeli saat memutuskan perkara ini," ujar kuasa hukum PT BRW, Ghazi Luthfi, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Ghazi mengatakan majelis hakim sangat memahami kondisi yang terjadi di luar persidangan. Di tengah iklim usaha yang penuh tantangan dengan gejolak global serta banyaknya perusahaan yang kolaps, ia mengatakan, putusan majelis hakim ini sangat mendukung penguatan ekonomi nasional di negeri ini. “Ini adalah putusan yang baik bagi kami dan bijaksana juga dalam mendukung penguatan iklim berusaha di Indonesia,” katanya.
Ghazi menjelaskan saat ini PT BRW masih menyisakan tiga perkara permohonan pembatalan perdamaian di PN Niaga. Tiga perkara yang masih berlanjut proses persidangannya adalah permohonan dari Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia dengan berkas perkara No. 18/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Selanjutnya perkara nomor 19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan pemohon CV Dwi Putu Kassirano, serta PT Pilar Garba Inti dalam Perkara No. 21/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dari tiga perkara yang tersisa, Lily Bintoro tercatat sebagai salah satu pemegang saham dari PT BRW. Pada persidangan sebelumnya, pihak PT BRW sempat menyampaikan niatnya untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan cek namun ditolak pihak Lily Bintoro.
Berdasarkan data profil perusahaan PT BRW yang didapatkan melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nama Lily Bintoro terdata sebagai pemegang saham PT BRW bersama-sama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.
Saiman Ernawan ini sebelumnya menjabat sebagai direktur utama PT BRW untuk menjalankan bisnis membangun properti di Bukit Pandawa, Bali. Pada tahun 2021, posisi Saiman Ernawan sebagai direktur utama diganti oleh Triono Juliarso Dawis. Setelah pergantian, Saiman Ernawan pada tahun 2024 mengajukan gugatan perdata kepada PT BRW di Pengadilan Negeri Denpasar serta mengajukan permohonan pemblokiran terhadap aset tanah dan bangunan milik PT BRW yang mengakibatkan PT BRW tidak dapat melakukan penjualan aset tanah dan bangunan dalam rangka melakukan pembayaran tagihan kepada para krediturnya sesuai dengan perjanjian homologasi.
Sementara itu PT BRW digugat oleh enam pemohon yang mengajukan pembatalan atas perjanjian perdamaian yang disepakati dalam proses PKPU pada Februari 2021. Nilai total utang dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3,5 triliun.
“Harapan kami semoga majelis hakim konsisten dengan pertimbangan hukumnya dan menolak seluruh permohonan pembatalan perdamaian kepada PT BRW.” kata Ghazi.
KEYWORD :PT BRW Pengadilan Niaga Menolak Permohonan