
Konferensi pers Forum Bersama Pengawasan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta (Foto: Habib/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, praktik jual beli kursi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 bisa dikenakan hukuman pidana.
Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum (Pidum) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hagnyono mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti kecurangan proses SPMB bila ditemukan bukti.
"Tentunya nanti kan ada pengaduan atau ditemukan oleh polisi, kalau pegaduan kan berarti dilaporkan oleh masyarakat," kata Hagnyono dalam konferensi pers Forum Bersama Pengawasan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu, (11/6/2025).
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Pembelajaran yang Mampu Meningkatkan Daya Saing Anak Bangsa
Namun sebelum itu, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan upaya penyelidikan guna memastikan kebenaran dari informasi disampaikan masyarakat dapat dimasukan dalam unsur pidana.
"Penyelidikan itu kan banyak sekali Bisa undercover, bisa interview, dan metode lain," kata dia.
Rudianto Lallo: Keberhasilan Panen Jagung Bukti Konkret Kapolri Bantu Wujudkan Swasembada Pangan
Adapun, kata Hagnyono, proses hukum baru bisa dimulai apabila hasil penyelidikan pihak kepolisian ditemukan cukup bukti yang kemudian lanjutkan dengan pembuatan laporan kepolisian.
"Apabila sudah ada laporan polisi berarti kita bisa lakukan tindakan selanjutnya," kata dia.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat proaktif melaporkan kepada pihak berwajib bila menemukan adanya praktik jual beli kursi di sekolah.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ulhaq optimistis, SPMB 2025 bisa lebih baik dari PPDB tahun lalu. Sehingga menurutnya diperlukan kolaborasi lintas sektor dalam mengawal SPMB agar berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami juga tentu bergembira atas kehadiran banyak elemen dari Kementerian dan lembaga yang hadir pada hari ini. Itu menunjukkan komitmen yang kuat secara kolektif, secara bersama, untuk sama-sama mengawal proses SPMB ini betul-betul lebih baik daripada proses PPDB tahun yang lalu," ujar Wamendikdasmen.
KEYWORD :SPMB 2025 Hukum Pidana Polri Kemendikdasmen