
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi XII DPR RI mengapresiasi Pemerintah yang secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan, hal tersebut merupakan langkah cepat Presiden RI Prabowo Subianto dalam merespons situasi.
"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang sudah memang melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku, kemudian mengambil keputusan yang cepat, lalu juga memperhatikan situasi yang ada," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/6).
Dia menegaskan, keputusan mencabut empat IUP nikel di wilayah Raja Ampat tersebut juga telah sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat sejak Januari 2025.
"Saya yakin bahwa hal-hal yang diambil ini merupakan langkah-langkah yang sudah dijelaskan tadi oleh Pemerintah bahwa ini sesuai dengan rencana yang memang sebetulnya sudah diinventarisasi sejak Januari kemarin," ujarnya.
Evaluasi tersebut berdasarkan penataan sektor pertambangan nasional sebagaimana mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk aktivitas pertambangan.
"Lantas diambillah suatu keputusan dalam ratas bahwa empat IUP ini dicabut. Untuk itu, kami memberikan apresiasi," kata Bambang.
Presiden RI Prabowo Subianto diketahui memutuskan bahwa Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6).
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi XII Bambang Patijaya Presiden RI Prabowo Subianto nikel Raja Ampat