
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada hari ini, Selasa, 10 Juni 2025.
Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2019-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 10 Juni 2025.
Adapun mereka yang diperiksa adalah Luqman Hakim selaku staf khusus mantan Menaker periode 2014-2019, Hanif Dhakiri. Hanif Dhakiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Kemudian dua saksi lainnya adalah stafsus dari mantan Menaker periode 2019-2024 Ida Fauziyah bernama Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.
Ida Fauziyah saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI. Sementara Risharyudi Triwibowo saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap ketiga saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan KPK pada saat pemeriksaan rampung.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan akan memeriksa mantan Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan di Kemnaker.
Lembaga antikorupsi akan mengklarifikasi dua mantan menteri itu untuk mengetahui apakah praktik pemerasan tenaga kerja asing dilakukan dengan sepengetahuan menteri.
"Dari pak menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah) ya tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers, Kamis, 5 Juni 2025.
"Apakah praktik ini sepengetahuan atau seizin atau apa perlu kita klarifikasi," imbuh dia.
Adapun KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Keduanya yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025 Haryanto.
Sementara enam tersangka lainnya yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
"Dari pemerasan yang dilakukan dari 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemenaker menerima uang kurang lebih Rp 53 miliar," kata Budi.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan dua motor.
KEYWORD :Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan KPK Tenaga Kerja Asing