Sabtu, 07/06/2025 07:37 WIB

KPK Sebut Tersangka Kasus Pemerasan TKA Sudah Kembalikan Rp5,4 Miliar

KPK mengungkapkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker RI telah mengembalikan uang hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK) mengungkapkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengembalikan uang hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025, malam.

"Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK dengan total sebesar Rp5,4 miliar," kata dia.

Budi menambahkan penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek yang merupakan kantor -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.

Selain itu, pemeriksaan saksi sudah dilakukan kepada para pihak di lingkungan -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Kementerian Ketenagakerjaan, para agen pengurusan TKA, dan para pihak yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan uang.

Penyidik, lanjut Budi, juga melakukan penyitaan di antaranya terhadap 11 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka dan pihak terkait.

"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang berdampak langsung terhadap perbaikan tata kelola ekonomi dan kepercayaan publik yang terpotret dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI)," imbuhnya.

Dia menjelaskan satu dari sembilan indikator dalam CPI mengacu pada penilaian World Economic Forum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan ekonomi, iklim bisnis, dan investasi.

Sebagai langkah lanjutan pasca penindakan, ucap Budi, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK akan melakukan kajian perbaikan sistem terkait sektor ketenagakerjaan.

Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 dan 2024, terdapat tren penurunan skor pada dimensi Integritas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Kementerian Ketenagakerjaan, dari 81,73 menjadi 74,03 poin.

"Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan sistem integritas dan pengawasan internal, khususnya dalam sektor strategis seperti perizinan tenaga kerja asing," kata Budi.

-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Kemnaker pada tahun 2019-2023.

Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya adalah mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (dirjen binapenta dan PKK) Kemenaker. 

Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto. 

Sementara enam tersangka lainnya yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono. 

Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Tersangka Suhartono menerima Rp460 juta, tersangka Haryanto menerima Rp18 miliar, tersangka Wisnu Pramono menerima Rp580 juta, tersangka Devi Angraeni menerima Rp2,3 miliar, tersangka Gatoto Widiartono menerima Rp6,3 miliar.

Lalu tersangka Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar, tersangka Alfa Eshad menerima Rp1,8 miliar dan tersangka Jamal Shodiqin menerima Rp1,1 miliar.

"Selain 8 orang tersebut, sejumlah Rp53 miliar tersebut digunakan sebagai uang makan para staf di Ditjen Binapenta yaitu kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama," ujar Budi.

KEYWORD :

KPK Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker Kasus Pemerasan TKA -




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :