
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah harus mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat yang disorot karena berpotensi merusak ekosistem.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Jumat (6/6).
"Yang pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah melihat izin tersebut. Apakah izinnya sudah sesuai dengan peruntukannya. Yang kedua, melihat apakah masih berlaku izin itu," kata Saleh.
Dia mengatakan, pemerintah juga harus mengevaluasi perusahaan yang melakukan kegiatan tambang di sana. Perusahaan tambang harus memenuhi ketentuan agar alam tidak rusak.
"Kemudian yang ketiga, pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap kerja daripada perusahaan yang melakukan tambang di situ, apakah sesuai dengan ketentuan-ketentuan. Misalnya, ketentuan itu banyak, ada kearifan lokal, kemudian ada perlindungan terhadap ekosistem, kemudian menjaga lingkungan hidup. Itu kan standar-standar yang harus dijaga," ujarnya.
Saleh mengatakan pemerintah perlu melihat dampak yang ditimbulkan dari aktifitas tambang tersebut. Baik dalam jangka pendek maupun dampak jangka panjang.
"Kemudian pemerintah juga harus melihat dampak dari penambangan tersebut pada masyarakat. Apakah masyarakat dapat keuntugan dari situ, atau hanya mereka saja yang dapat," ucapnya.
"Pemerintah juga harus melihat apakah nanti misalnya selesai dari penambangan tersebut meninggalkan kerusakan yang cukup berat atau tidak. Bagaimna cara mengatasinya, perspektif apa yang dipakai untuk mengantisipasi nanti supaya tidak terjadi kerusakan. Termasuk mengevaluasi berapa tahun lagi mereka melakukan eksploitasi di situ," timpalnya.
Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menanggapi terkait dugaan eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat. Dia menyatakan segera mengunjungi lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
"Insyaallah dalam waktu segera saya akan berkunjung ke Raja Ampat melihat langsung apa yang digembor-gemborkan media dan masyarakat. Kami segera ke sana," kata Hanif beberapa waktu lalu.
Hanif menyebut pihaknya sudah melakukan penelitian dan pemetaan terkait aktivitas tambang tersebut. Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.
"Atau paling tidak kami akan segera ambil langkah-langkah hukum terkait dengan kegiatan di Raja Ampat setelah melalui kajian-kajian yang ada di kami," katanya.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi VII Saleh Partaonan Daulay nikel Raja Ampat IUP