Minggu, 31/08/2025 09:56 WIB

KPK: Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Capai Rp53 Miliar

Total uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp53 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga sudah melakukan praktik pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) sejak lima tahun silam.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan total uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp53 miliar.

"Dari pemerasan yang dilakukan periode 2019 sampai 2024, KPK mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang kurang lebih Rp53 miliar," kata Budi pada Kamis, 5 Juni 2025.

KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker pada tahun 2019-2023.

Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya adalah mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (dirjen binapenta dan PKK) Kemenaker. 

Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto. 

Sementara enam tersangka lainnya yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono. 

Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Tersangka Suhartono menerima Rp460 juta, tersangka Haryanto menerima Rp18 miliar, tersangka Wisnu Pramono menerima Rp580 juta, tersangka Devi Angraeni menerima Rp2,3 miliar, tersangka Gatoto Widiartono menerima Rp6,3 miliar.

Lalu tersangka Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar, tersangka Alfa Eshad menerima Rp1,8 miliar dan tersangka Jamal Shodiqin menerima Rp1,1 miliar.

"Selain 8 orang tersebut, sejumlah Rp53 miliar tersebut digunakan sebagai uang makan para staf di Ditjen Binapenta yaitu kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama," ujar Budi.

KEYWORD :

Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker Kasus Pemerasan TKA KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :