
Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019-2023.
Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya adalah mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (dirjen binapenta dan PKK) Kemnaker.
Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.
"Per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.
Selain Suhartono dan Haryanto, enam tersangka lainnya yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
Sidang Hasto PDIP, Unsur Suap Tetap Terpenuhi Meski Penerima Tak Penuhi Permintaan Pemberi
"Dari pemerasan yang dilakukan dari 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemenaker menerima uang kurang lebih Rp 53 miliar," katanya.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan dua motor.
KEYWORD :Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan KPK Tenaga Kerja Asing Dirjen Binapenta