Sabtu, 07/06/2025 01:45 WIB

Nasir Djamil Dukung Kejagung Usut Kasus Korupsi Sritex

Jadi ada dugaan monopoli, dan jika ada praktik monopoli dan permainan kemungkinan memang ada praktik korupsi. Sehingga potensi merugikan masyarakat banyak, itu sangat kemungkinannya sangat besar.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Foto: SerambiAceh)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus bisa membuktikan bahwa langkah pengusutan dugaan korupsi di Sritex adalah hal yang benar.

Dugaan adanya praktik-praktik penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit untuk Sritex harus dibongkar.

Nasir menjelaskan, pengusutan perkara korupsi Sritex memang memunculkan pertanyaan masyarakat karena perusahaan ini adalah perusahaan swasta.

Namun Nasir Djamil mengaku memang mendengar dalam kasus Sritex banyak praktik-praktik tidak sehat dalam menjalankan perusahaan tersebut.

“Jadi ada dugaan monopoli, dan jika ada praktik monopoli dan permainan kemungkinan memang ada praktik korupsi. Sehingga potensi merugikan masyarakat banyak, itu sangat kemungkinannya sangat besar,” kata anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh ini dalam keterangan resminya dikutip Jumat (6/6).

Hal ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan untuk membuktikan bahwa langkah pengusutan dugaan korupsi Sritex yang mereka lakukan sudah benar.

Saat ini memang ada upaya pemerintah Prabowo untuk memperjuangkan agar Sritex beroperasi lagi, sehingga pekerja Sritex bisa kembali bekerja.

Agar langkah Kejagung mengusut dugaan korupsi di Sritex tidak berbenturan kepentingan dengan langkah pemerintah, Nasir mengatakan, langkah Kejagung harus diikuti dengan perbaikan yang utuh.

Kementerian terkait, menurut Nasir, harus bisa membantu mengusut potensi-potensi hal yang bisa merugikan banyak orang.

“Kementerian terkait juga harus membantu menghidupkan kembali Sritex agar bisa kembali beroperasi dengan baik, tanpa praktik-praktik yang melanggar aturan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, Kejagung maju terus saja dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit Sritex.

Hal ini penting agar hal-hal serupa tidak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain. Termasuk jika nantinya Sritex bisa beroperasi lagi maka penyalahgunaan fasilitas kredit tidak terulang lagi.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

“Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5).

Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 692 miliar.

Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III PKS Nasir Djamil korupsi Sritex Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :