
Penyembelihan hewan kurban Idul Adha oleh Tim Didimax. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Jelang Iduladha, satu pertanyaan klasik kembali mencuat di tengah umat Islam: "Apakah boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia?" Meski terdengar sederhana, pertanyaan ini menyimpan perdebatan fikih yang menarik dan penting dipahami, terutama bagi mereka yang ingin mengirimkan pahala kurban kepada orang tua atau kerabat yang telah wafat.
Kurban: Sunnah Muakkad yang Sarat Makna
Secara umum, hukum berkurban dalam Islam adalah sunnah muakkad, yakni ibadah yang sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang mampu. Rasulullah SAW bersabda:
"Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian." (HR. At-Tirmidzi)
Khusus untuk Nabi Muhammad SAW, kurban bahkan dihukumi wajib. Sedangkan bagi umatnya, kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, sebagai simbol keikhlasan dan ketakwaan.
Dalam praktiknya, kurban termasuk sunnah kifayah dalam satu keluarga—cukup satu orang yang berkurban maka gugurlah anjuran bagi anggota keluarga lainnya. Namun bila dilakukan sendiri, maka sifatnya menjadi sunnah `ain.
Apakah Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika niat berkurban dilandasi rasa cinta dan ingin terus berbuat baik bagi orang yang telah wafat. Jawaban para ulama pun terbagi.
Pendapat Mayoritas Ulama: Tidak Sah Tanpa Wasiat
Menurut Imam Nawawi, dalam Minhaj ath-Thalibin, hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal tidak diperbolehkan kecuali ada wasiat semasa hidupnya. Tanpa wasiat, kurban dianggap tidak sah karena ibadah ini memerlukan niat pribadi dan izin yang eksplisit dari orang yang dikurbani.
"Tidak sah berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani."
(Minhaj ath-Thalibin, h. 321)
Alasannya jelas: kurban bukan semata penyembelihan hewan, tapi ibadah ritual yang memerlukan niat internal, yang tidak mungkin dilakukan oleh orang yang sudah wafat tanpa mewakilkannya sebelumnya.
Pendapat Alternatif: Boleh Karena Termasuk Sedekah
Namun, ulama seperti Abu al-Hasan al-Abbadi mengemukakan pandangan yang lebih fleksibel: boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal, bahkan tanpa wasiat. Ia berdalil bahwa kurban termasuk bentuk sedekah, dan dalam Islam, sedekah untuk orang yang wafat diperbolehkan, bermanfaat, dan pahalanya sampai kepada mereka—sebagaimana ijma’ ulama menyepakati hal tersebut.
"Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah... dan pahalanya sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama."
(al-Majmu’, juz 8, h. 406)
Pandangan ini memberikan ruang bagi keluarga yang ingin terus berbakti secara spiritual kepada almarhum/almarhumah, apalagi jika dilakukan dengan niat ikhlas dan mengikuti tata cara kurban yang benar. (*)
Wallohu`alam
KEYWORD :Idul Adha Hukum Berkurban Orang Meninggal Ibadah kurban