Sabtu, 07/06/2025 01:58 WIB

Kubu Hasto PDIP Cecar Ahli KPK soal Penyidik Jadi Saksi

Ahli Hukum Pidana dari UGM, Muhammad Fatahillah menyatakan seorang penyidik yang menangani suatu perkara bisa dijadikan saksi fakta dalam persidangan.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa seorang penyidik yang menangani suatu perkara bisa dijadikan saksi fakta dalam persidangan. 

Hal ini disampaikan Fatahillah saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Mulanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy memberikan ilustrasi tentang penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dijadikan sebagai saksi fakta pada persidangan kasus yang ditangani.

"Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi a begini, berdasarkan keterangan saksi b begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.

Mendengar pertanyaan itu, Fatahillah menyatakan sudah banyak penyidik yang jadi saksi. Hanya saja, penyidik hanya bisa menyampaikan kesaksian yang dialami, dilihat, dan didengarnya. 

"Ya kalo dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri. Kalo dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," kata Fatahillah. 

Mendengar penjelasan itu, Ronny mempertegas pertanyaannya. Fatahillah diminta untuk menjelaskan lebih kongkret apakah bisa seorang penyidik bisa menjadi saksi  fakta untuk menjelaskan rangkaian peristiwa.

“Pertanyaan saya tadi pak, bapak fokus saja pak, dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa enggak itu?” tanya Ronny.

 "Tidak bisa," kata Fatah.

Dalam persidangan Hasto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah penyidik KPK menjadi saksi. Salah satunya, penyidik yang menangani kasus Harun Masiku bernama Rossa Purbo Bekti.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa kasus dugaan suap PAW Angota DPR RO 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP yang masih buron.

Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku. 

Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :