
Nikita Mirzani ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Berkas perkara artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025 ini. Pelimpahan ini terkait dengan kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret keduanya.
“Kemudian penyidik melakukan komunikasi, koordinasi, disepakati tahap dua besok lusa hari Kamis, 5 Juni 2025,” kataKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6).
Menurut Ade Ary, pelimpahan ini dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah lengkap secara formil dan materil (P21).
Diterangkannya, penyitaan mobil Xpander putih yaitu digunakan oleh Mail untuk menjemput uang tunai dari pelapor dan diserahkan kepada Nikita.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp 4 miliar. Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan kepada pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys.
Dugaan tindak pidana pemerasan itu sendiri disebut terjadi pada 13 November 2024 di kawasan Jakarta Selatan. Reza Gladys kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib, yang akhirnya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka, Nikita Mirzani resmi ditahan pada 4 Maret 2025.
Berkas Perkara Nikita Mirzani Dilimpahkan