
Penandatnganan naskah kerjasama pengawasan distirbusi produk illegal fising via badandara oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono. Foto: ditjen hubud
JAKARTA , Jurnas.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengawasi distribusi produk illegal fishing melalui bandara, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Kerja sama tersebut untuk memperkuat komitmen, sinergi, kolaborasi, partsisipasi dan edukasi dalam pemberantasan Penangkapan ikan secara illegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
“Peran transportasi udara baik melalui pemanfaatan pesawat udara nirawak (drone), pesawat patroli, maupun sistem navigasi dan komunikasi penerbangan sangat penting untuk mempercepat respon, memperluas jangkauan pengawasan, serta meningkatkan efektivitas pengendalian terhadap pelanggaran di wilayah laut Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa.
Salah satu isi perjanjian kerja sama tersebut adalah pelaksanaan pengawasan distribusi produk kelautan dan perikanan yang diduga ilegal di wilayah bandar udara, agen kargo/ regulated agent, pengirim pabrikan (non-consignor), dan dukungan dalam rangka operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (Air Surveillance) serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Sumber daya kelautan dan perikanan merupakan salah satu aset strategis bangsa yang berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga diperlukan kolaborasi lintas sektor dan pendekatan multidimensi, termasuk pemanfaatan teknologi dan sistem transportasi yang terintegrasi,” ujar Lukman.
Menurutnya IUU Fishing merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya perikanan termasuk ketahanan pangan yang berpotensi menghambat keberhasilan kebijakan ekonomi (blue economy).
Komitmen global untuk mengakhiri dan melawan kegiatan IUU Fishing ditandai dengan ditetapkannya tanggal 5 Juni sebagai International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing pada saat sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) tanggal 5 Desember 2017.
Illegal Fishing Bandara Ditjen Hubud Ditjen PSDKP