Jum'at, 06/06/2025 23:43 WIB

Laporkan Penyidik KPK Dianggap Perintangan, Kubu Hasto: Ini Keterlaluan

Ronny Talapessy menyoroti keterangan ahli yang menyebut pelaporan terhadap penyidik KPK hingga penyelenggaraan konferensi pers masuk kategori perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Fatahillah Akbar.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fatahillah disebutkan bahwa pelaporan terhadap penyidik KPK hingga penyelenggaraan konferensi pers atau konpers masuk kategori perintangan penyidikan.

Hal ini disampaikan Ronny saat rehat sidang perkara dugaan suap PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

“Saya ingin menyampaikan ada hal yang menurut saya sesuatu yang aneh dan ganjil dalam BAP dari saudara ahli yang bernama Muhammad Fatahillah Akbar,” kata Ronny.

Dalam BAP Fatahillah disebutkan bahwa pelaporan terhadap penyidik oleh pihak Hasto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Bareskrim Polri, serta pelaksanaan konferensi pers merupakan bentuk perintangan  penyidikan.

Menurut Ronny, jika penggunaan hak hukum tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, maka itu merupakan bentuk penyimpangan yang membahayakan sistem peradilan.

“Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional, kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan,” kata Ronny.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini pun menekankan bahwa laporan pihaknya telah diterima dan saat ini Dewas KPK masih memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh salah satu penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.

“Artinya apa teman-teman? Kalau hukum kita pergunakan seperti ini, kita jalankan seperti ini, kita tidak berhasil sebagai negara hukum,” ujarnya.

Ronny mengingatkan bahwa penggunaan hak jawab, termasuk melalui media massa, tidak boleh dipandang sebagai bentuk menghalangi penyidikan.

Ronny bahkan mempertanyakan apakah kerja-kerja jurnalis dalam memberitakan kasus juga bisa dianggap sebagai perintangan.

“Apabila kita menggunakan hak hukum kita kemudian dianggap sebagai perintangan penyidikan, wah berbahaya. Apalagi kawan-kawan media ketika melakukan peliputan, memberitakan, kemudian dianggap perintangan penyidikan. Teman-teman setuju enggak? Tidak, kan. Ini akan merugikan semuanya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa kasus dugaan suap PAW Angota DPR RO 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP yang masih buron.

Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku. 

Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :