Jum'at, 06/06/2025 23:18 WIB

Tiga Terdakwa Korupsi APD Divonis 3 hingga 11,5 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar dalam perkara ini.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2020 divonis 3 tahun hingga 11 tahun dan 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Juni 2025. 

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Syofia Marliyanti.

Ketiga terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar dalam perkara ini.

Adapun hakim menghukum Budi dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Taufik juga dihukum membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Kemudian Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dari kerugian negara karena korupsi tersebut, Taufik dan Satrio dinyatakan menerima masing-masing uang senilai Rp224,19 miliar dan Rp59,98 miliar. Sedangkan Budi tidak menerima aliran uang korupsi meski terlibat dalam kasus itu.

Hakim menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi APD Kementerian Kesehatan Kemenkes Sidang Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :