Jum'at, 06/06/2025 21:49 WIB

Nama Hasto PDIP Dijual di Kasus Harun Masiku, Ahli Sebut Tak Ada Beban Kesalahan

Ahli hukum pidana dari UGM, Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya `dijual` oleh untuk melakukan suatu tindak pidana. 

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Ahli hukum pidana sekaligus dosen dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya `dijual` oleh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana. 

Hal itu disampaikan Fatahillah saat memberikan pendapatnya pada persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Mulanya, Fatahillah diminta oleh kuasa hukum Hasto, Patra M Zein untuk menjelaskan mengenai guilty dan responsibility dalam sudut pandang Karl Jaspers yang merupakan filsafat eksistensialisme. 

"Kalau kita melihat guilty itukan kalo dalam konteksitas kesalahannya, kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggung jawabannya," kata Fatahillah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.

"Sekarang Responsibility apa?" timpal Patra. 

"Itu pertanggungan jawabnya yang dibebankan ketika ada kesalahan," kata Fatahillah. 

Lebih lanjut, Patra bertanya mengenai ada tidaknya beban kesalahan dari seseorang yang dijual namanya oleh orang lain untuk melakukan sesuatu. 

Sebab, kuasa hukum Hasto meyakini nama kliennya itu telah dijual oleh Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan menyebut sebagai pemberi perintah untuk menyuap Wahyu Setiawan 

Kemudian, Fatahillah menyebut pihak yang namanya dijual tidak diberikan beban kesalahan. Namun, tetap harus dibuktikan. 

"Ya harus dibuktikan kalo hanya membawa nama saja tidak," sebutnya. 

"Memang kalo dalam kontes itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan," sambung Fatahillah.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa kasus dugaan suap PAW Angota DPR RO 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP yang masih buron.

Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku

Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan Harun Masiku




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :