Jum'at, 06/06/2025 21:24 WIB

PDIP: Saksi Fakta Tak Bisa Buktikan Hasto Bersalah, Dari Sisi Hukum Bisa Dibebaskan

Dari sisi hukum, Hasto Kristiyanto bisa dibebaskan dari kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Politikus PDIP Guntur Romli menyatakan bahwa keterangan dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) tidak membuktikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bersalah.

Guntur menilai bahwa dari sisi hukum, Hasto Kristiyanto bisa dibebaskan dari kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

“Kami berkesimpulan bahwa kalau dari sisi hukum sebenarnya Sekjen PDI Perjuangan itu bisa bebas kalau dari sisi hukum Sekjen PDI Perjuangan itu bisa bebas,” kata Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2025.

Menurut dia, tidak ada saksi yang melihat secara langsung keterlibatan Hasto dalam dua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Jadi, kalau bagi kami DPP PDI Perjuangan dari sisi hukum itu sudah cukup untuk membebaskan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto," kata dia.

Sehingga, jika Hasto tetap divonis bersalah, maka putusan tersebut dilandasi pertimbangan di luar aspek hukum.

"Kalau nanti tetap dipaksakan divonis bersalah berarti pertimbangannya bukan pertimbangan hukum, non-hukum,” tandas dia.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa kasus dugaan suap PAW Angota DPR RO 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP yang masih buron.

Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku. 

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sementara itu, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Hasto juga diduga secara paralel mengupayakan agar Riezky Aprilia mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto juga disebut pernah meminta Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky.

Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto Kristoyanto. Hasto kukuh meminta Riezky untuk mundur.

Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :