Sabtu, 02/08/2025 02:16 WIB

Satu Hari Seminggu, Hari Belajar Guru Jadi Momen Pengembangan Diri

Mulai tahun ini, seluruh guru di satuan pendidikan akan mendapatkan kesempatan untuk `berlibur` sejenak dari aktivitas mengajar

Diskusi Dirjen GTK dengan Fortadik terkait guru (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Mulai tahun ini, seluruh guru di satuan pendidikan akan mendapatkan kesempatan untuk `berlibur` sejenak dari aktivitas mengajar, menyusul diterbitkannya SE Mendikdasmen Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.

Surat edaran ini mendorong satuan pendidikan untuk memberikan waktu satu hari per minggu kepada guru untuk belajar dan mengembangkan diri, guna menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat.

Kebijakan ini berlaku di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di Indonesia.

"Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memberikan ruang refleksi dan pembangunan diri secara berlanjutan. Bukan hanya menyediakan waktu dan ruang untuk belajar, tapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), di Jakarta pada Rabu (4/6) kemarin.

Program Hari Belajar Guru ini juga dapat dilakukan melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dengan pelaksanakaannya didukung oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

"Mereka akan berkumpul dengan komunitas-komunitas tertutup seminggu sekali. Tidak harus meninggalkan jam belajar, karena kita sudah mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk membebaskan satu hari dalam seminggu guru untuk belajar," ujar dia.

Nunuk menambahkan bahwa hadirnya program ini pada akhirnya bertujuan mendidik generasi yang unggul. Karena itu guru juga perlu ruang untuk belajar, berkembang, dan berbagi praktik baik.

KEYWORD :

Hari Belajar Guru Ditjen GTK Nunuk Suryani Kemdikdasmen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :