
Dirjen GTK Kemdikdasmen, Nunuk Suryani (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Peluang guru di satuan pendidikan untuk menjadi kepala sekolah kian terbuka lebar, setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menghapus program Guru Penggerak.
Guru Penggerak merupakan program flagship Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya. Program tersebut menjanjikan karier kepala sekolah bagi guru yang masih aktif mengajar.
"Sudah dihapus (Guru Penggerak), jadi sertifikat Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat untuk menjadi calon kepala sekolah," kata Direktur Jenderal GTK Kemdikdasmen, Nunuk Suryani, dalam diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, pada Rabu (4/6) kemarin.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, calon kepala sekolah setidaknya memiliki pengalaman sebagai guru selama delapan tahun, dan berstatus aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ini yang perlu diluruskan. Delapan tahun ini bukan sejak diangkat sebagai PPPK, tapi masa pengabdian guru itu sebelum jadi PPPK juga dihitung," ujar Dirjen Nunuk.
Diketahui, kebutuhan kepala sekolah menjadi perhatian pemerintah saat ini. Menurut Data Sistem Pengangkatan KSPS per 7 Mei 2025, terdapat total 40.072 sekolah yang mengalami kekosongan kepala sekolah.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kepala sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt.) dari sekolah lain sebanyak 26.909 sekolah, dan sekolah yang benar-benar tidak memiliki kepala sekolah sebanyak 13.163 sekolah.
Jika ditambah dengan kepala sekolah yang pensiun sepanjang 2025, maka total kebutuhan kepala sekolah di Indonesia sebanyak 50.971 kepala sekolah.
"Jika pemda belum memiliki bakal calon kepala sekolah yang memiliki sertifikat diklat kepala sekolah, pemda bisa mengangkat ASN/PPPK untuk sekolah. Mereka boleh mengangkat, tapi harus dikirim untuk pelatihan (kepala sekolah)," kata Nunuk.
KEYWORD :Kemdikdasmen Kepala Sekolah Nunuk Suryani Ditjen GTK