
Penyanyi Vidi Aldiano hadapi gigatan Keenan Nasution. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap penyanyi Vidi Aldiano dengan tuntutan sebesar Rp 24,5 miliar. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta lagu tersebut diatas.
Disampaikan Keenan, pelanggaran ini terjadi selama 16 tahun dan mencakup 31 pertunjukan komersial yang dilakukan oleh Vidi tanpa izin.
"Awalnya ada kesepakatan penggunaan lagu tersebut hanya untuk CD, namun Vidi Aldiano menggunakannya untuk berbagai pertunjukan komersial tanpa izin," kata Keenang dalam pernyataannya.
Ini menunjukkan bahwa Vidi tidak hanya melanggar kesepakatan awal, tetapi juga tidak memberikan laporan pendapatan dari penggunaan lagu tersebut, termasuk royalti Nada Tunggu (RBT).
Gugatan ini mencakup rincian denda yang signifikan, di mana Rp 10 miliar dituntut untuk dua dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013, sementara Rp 14,5 miliar untuk 29 dugaan pelanggaran yang terjadi antara 2016 dan 2024. Keenan dan Rudi juga meminta jaminan sita rumah Vidi Aldiano untuk memastikan pembayaran ganti rugi jika gugatan mereka dikabulkan.
Gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mencakup total denda sebesar Rp 24,5 miliar yang terdiri dari beberapa komponen.
Vidi Aldiano Nuansa Bening 24 5 Miliar