
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-bangsa (UNHCR) membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami kesulitan di luar negeri.
UNHCR diminta membantu WNI yang berstatus sebagai pekerja migran, pencari suaka, dan stateless atau tak memiliki kewarganegaraan. Hal itu disampaikan Pigai usai menerima audiensi UNHCR di kantor Kementerian HAM, Jakarta pada Rabu, 4 Juni 2025.
"Kita juga akan meminta UNHCR untuk ikut membantu warga kita yang ada di negara-negara lain di luar negeri. Apakah sebagai migrant workers, asylum seekers, juga pengungsi atau mereka yang status stateless di luar negeri," kata Pigai.
Pigai mengatakan, orang keturunan Indonesia di luar negeri banyak tumbuh dan besar di luar negeri, namun tidak memiliki kewarganegaraan.
Menurut dia, hal tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah sehingga ia meminta UNHCR ikut membantu memberikan perlindungan.
"Misalnya, pemerintah sudah buat program pemutihan bagi warga tanpa negara, orang Indonesia tanpa KTP yang hidup di Malaysia, di wilayah perbatasan. Di Timur, Lahat Datu, Sampurna, dan lain sebagainya. Di Kota Kinabalu sampai dengan Sarawak," ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai mengaskan bahwa pemerintah berkomitmen akan membantu pengungsi di dalam negeri, baik pengungsi lokal maupun internasional, demi kemanusiaan.
Oleh karena itu, ia juga meminta bantuan dari UNHCR terkait WNI di luar negeri atas nama kemanusiaan pula. "Jadi, ketika kita membantu mereka peduli as a humans, kita juga meminta as a humans, mereka ikut peduli terhadap warga Indonesian blood, keturunan darah Indonesia yang menghadapi problem di luar," ucap Pigai.
KEYWORD :Kementerian HAM Natalius Pigai UNHCR