Jum'at, 06/06/2025 11:33 WIB

KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Tim penyidik KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020-2023.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2020-2023.

Mereka adalah Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021–2025 dan Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024–2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 4 Juni 2025.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua saksi dalam kasus ini. Mereka adalah M August Diratara Hernoto, Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta Kemnaker dan Yongki Prabowo, sopir di Kementerian Ketenagakerjaan (PPNPN).

KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi penempatan TKA yang terjadi di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker pada tahun 2020-2023.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, KPK belum membuka latar belakang para tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur PPTKA dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.

Sementara empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker, yakni Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe.

KPK menyebut para tersangka diduga sudah melakukan praktik pemerasan terhadap agen TKA sejak tahun 2019 dengan total uangnya mencapai Rp53 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan Kasus Pemerasaan TKA KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :