
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko (JH) pada Selasa, 3 Juni 2025.
KPK mendalami peran Jhendik dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha Tahun 2022-2024, yang merugikan negara sebesar Rp220 miliar.
"Yang bersangkutan hadir, penyidik mendalami kewenangan apa saja dan tugas pokok apa saja yang diberikan kepada JH (Jhendik Handoko) selaku Dirut pada BPR Jepara Artha," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya, Rabu, 4 Juni 2025.
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.
KPK telah menetapkam lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah pihak internal dan seorang merupakan swasta.
Saat ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang tersebut ke luar negeri. Langkah ini dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.
KPK mengungkap modus dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp220 miliar itu ialah pemberian kredit fiktif pada 39 debitur.
Namun, KPK belum mau menjelaskan lebih rinci terkait modus pemberian fiktif dimaksud. Lembaga antikorupsi itu juga enggan mengungkap puluhan debitur tersebut.
KEYWORD :Korupsi kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha KPK Jhendik Handoko