
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengatakan pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan wajib belajar sembilan tahun, baik di sekolah Negeri maupun swasta.
Mantan aktivis KNPI itu mengakui bahwa masih terdapat kesenjangan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar dan menengah Negeri di daerah. Namun kami melihat pemerintahan presiden Prabowo Subianto saat ini tengah serius membangun sekolah Rakyat Merah Putih.
"Jadi pertimbangan MK untuk mengabulkan petitum pemohon dalam keputusan tersebut sesungguhnya telah lebih dulu dijawab oleh pemerintah dengan program Sekolah Rakyat Merah Putih. Saya kira MK dan pemerintah sebagai termohon perlu berkoordinasi untuk melihat isu pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh, karena saat ini UU Sisdiknas sedang dalam proses revisi", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (1/6).
Komite III DPD RI: Putusan MK Terkait Pendidikan Gratis 9 Tahun Merupakan Tonggak Keadilan Sosial
Sultan mengusulkan agar kebijakan gratis pembiayaan pada perintah wajib belajar pemerintah diberlakukan sesuai dengan sistem kurikulum dasar dan menengah yang diatur oleh pemerintah saja. Sehingga bagi sekolah yang memberlakukan mata pelajaran tambahan di luar kurikulum sistem pendidikan nasional tetap diberlakukan pungutan bagi peserta didik.
"Dengan kata lain, pembiayaan pendidikan gratis oleh pemerintah dilakukan secara selektif sesuai mata pelajaran dalam kurikulum, bukan status sekolah negeri atau swasta. Maka siswa atau peserta didik hanya akan dikenakan pungutan jika sekolah baik negeri maupun swasta menyediakan mata pelajaran tambahan", tegasnya.
Selain itu, mantan wakil gubernur Bengkulu itu mendorong pemerintah untuk untuk melakukan konsolidasi dan penataan anggaran pendidikan yang saat menyebar di berbagai kementerian dan lembaga.
"Sebaiknya anggaran pendidikan cukup dikelola oleh kementerian pendidikan dasar menengah, kemenristek Dikti serta pemerintah daerah. Agar lebih efisien dan memudahkan distribusi dalam implementasi kebijakan pendidik gratis", tutupnya.
Diketahui, MK pada Selasa (205) lalu mengetok keputusan untuk menggratiskan wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah Negeri maupun swasta, sebagai keputusan yang final dan mengikat atas gugatan uji materil UU nomor 20 tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
KEYWORD :Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Putusan Mahkamah Konstitusi Sekolah Rakyat Merah Putih Kesenjang