Kamis, 05/06/2025 16:07 WIB

KPK Sita Uang Tunai Rp300 Juta dari Rumah PNS Kemnaker

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020-2023.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen, buku tabungan, hingga uang tunai Rp300 juta dari rumah seorang PNS pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020-2023.

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2020-2023.

"Rumah seorang PNS Pada Kemenaker yg beralamat di Jakarta Selatan, penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp 300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," kata Juru Bicara KPK, Budo Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 3 Juni 2025.

Selain rumah PNS Kemnaker, penyidik KPK juga menggeledah dua kantor agen pengurusan TKA, yakni PT LIS dan PT DU pada Selasa, 27 Mei 2025.

Dari Kantor PT LIS, penyidik KPK mengamankan barang bukti  berupa data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.

"Kantor PT DU yg beralamat Jakarta Selatan. penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang utk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya," ucap Budi.

Untuk diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penempatan TKA yang terjadi di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker pada tahun 2020-2023.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, mereka belum membuka latar belakang para tersangka.

Selain itu, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.

KPK menyebut sejumlah pejabat di Kemnaker diduga sudah melakukan praktik pemerasan terhadap agen TKA sejak tahun 2019. Total uangnya mencapai Rp53 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan Kasus Pemerasaan TKA KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :