Kamis, 05/06/2025 15:39 WIB

Geledah Kantor Agen TKA, KPK Temukan Catatan Aliran Uang Kasus Pemerasan

Penggeledahan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker (Kemnaker) RI tahun 2020-2023.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor agen pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yaitu PT LIS yang beralamat di Jakarta Timur pada Selasa, 27 Mei 2025.

Upaya paksa itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2020-2023.

"Penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara dimaksud, yakni catatan aliran uang dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker.

"Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker," kata Budi.

Selain menggeledah kantor PT LIS, penyidik KPK juga menggeledah kantor agen TKA PT DU yang beralamat di Jakarta Selatan.

"Penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya," ujar Budi.

Untuk diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penempatan TKA yang terjadi di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker pada tahun 2020-2023.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, mereka belum membuka latar belakang para tersangka.

Selain itu, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.

KPK menyebut sejumlah pejabat di Kemnaker diduga sudah melakukan praktik pemerasan terhadap agen TKA sejak tahun 2019. Total uangnya mencapai Rp53 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan Kasus Pemerasaan TKA KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :