
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Program Tanazul untuk jemaah haji Indonesia tahun ini dibatalkan menjelang pelaksanaan wukuf di Arafah dalam beberapa hari mendatang. Tanazul merupakan program yang memunkinkan jemaah yang tinggal di hotel dekat area lontar jumrah untuk kembali ke hotel, bukan bermalam di tenda.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, mengatakan penundaan pelaksanaan program ini sesuai keputusan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan mempertimbangkan alasan keselamatan.
Awalnya, Program Tanazul bertujuan memberikan kemudahan dalam beribadah sesuai tuntunan syariat dan menjaga keselamatan jemaah, khususnya bagi lansia, disabilitas, dan kelompok rentan.
Program ini juga telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2025.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan bahwa pelaksanaan Tanazul ditunda ke musim haji tahun-tahun mendatang, untuk dipersiapkan dengan lebih matang," kata Muchlis di Mekah, pada Selasa (3/6).
"Kami memahami bahwa pembatalan yang mendadak ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian jemaah. Namun, ini adalah langkah terbaik yang diambil demi menjaga keselamatan seluruh jemaah," Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) ini menambahkan.
Berkenaan dengan perubahan kebijakan ini, tanazul tidak lagi diprogramkan oleh PPIH Arab Saudi. Artinya, semua jemaah akan tetap melaksanakan rangkaian ibadah di Mina, termasuk mabit dan melontar jumrah, lalu kembali ke Mekah sesuai jadwal masing-masing.
Namun demikian, jemaah dapat melakukan tanazul secara mandiri dengan berkoordinasi melalui syarikah masing-masing, terutama terkait penyediaan konsumsi.
Fase puncak haji 1446 H akan berlangsung mulai 4 Juni 2025, ditandai dengan pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Mekah ke Arafah. PPIH Arab Saudi, syarikah penyedia layanan jemaah haji Indonesia, dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah bersepakat bahwa pemberangkatan jemaah dilaksanakan berdasarkan syarikah, markaz, dan hotel tempat jemaah menginap.
Kesepakatan ini juga diperkuat dalam kesimpulan Rapat Kerja Tim Pengawas Haji Republik Indonesia bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI pada 2 Juni 2025.
KEYWORD :Program Tanazul Ibadah Haji 2025 Kementerian Agama