Kamis, 05/06/2025 10:55 WIB

DPR Bakal Konfirmasi Langsung Ke Bos Mandiri Soal Kredit Macet Rp453 Miliar PT HLSF

Kejadian ini sudah cukup lama, hasil rekomendasi BPK lalu, nah kita akan bahas bersama nantinya di RDP apakah hasil rekomendasi sudah ditindak lanjuti dan hasilnya seperti apa.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan prihatin atas kredit macet yang menimpa Bank Mandiri sebesar Rp453 miliar atau nyaris mencapai setengah triliun rupiah, imbas pemberian fasilitas kredit kepada PT Hwa Lien Steel Factory (PT. HLSF).

Politikus PKB ini pun memastikan bahwa Komisi VI DPR akan mengklarifikasi persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama pihak Bank Mandiri yang diagendakan berlangsung usai pembukaan masa reses mendatang.

“Kejadian ini sudah cukup lama, hasil rekomendasi BPK lalu, nah kita akan bahas bersama nantinya di RDP apakah hasil rekomendasi sudah ditindak lanjuti dan hasilnya seperti apa,” kata Nasim Khan dalam keterangan resminya, Selasa (3/6).

Diketahui HLSF sendiri merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang industri beton yang berlokasi di Cikupa, Tangerang, Banten.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pengelolaan Wholesale Banking Kegiatan Investasi dan Operasional Tahun 2021-2022 pada Bank Mandiri Persero Tbk menyebutkan bahwa telah memperoleh 16 fasilitas kredit dengan total plafon sebesar Rp879 miliar dan saat ini terdapat empat fasilitas kredit yang masih berjalan.

Kendati demikian, BPK menemukan sejumlah masalah terhadap dokumen kredit PT HLSF, antara lain, analisis terhadap proyeksi penjualan dan supply atas pemberian fasilitas KI dan penambahan plafon KMK belum didukung oleh dokumen memadai.

PT HLSF diketahui pada Februari 2014 mengajukan permohonan tambahan fasilitas baru berupa Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 150 milyar dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Rp 100 milyar.

Fasilitas KI tersebut ditujukan untuk pembangunan pabrik dan pembelian mesin serta peralatan produksi besi billet dan besi beton dengan target peningkatan kapasitas produksi dari 15.000 ton/bulan menjadi 45.000 ton/bulan.

Sedangkan penambahan KMK bertujuan untuk penambahan modal kerja sehubungan dengan peningkatan kapasitas produksi terkait pemberian KI tersebut.

Namun berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen/metode yang digunakan untuk memastikan kecukupan pasokan bahan baku serta permintaan keterangan Relationship Manager (RM) diketahui metode yang digunakan hanya berdasarkan komunikasi via telepon kepada tiga supplier lokal dan pertimbangan bahwa debitur memiliki banyak supplier lain.

Diketahui juga bahwa terdapat hasil pencairan fasilitas KMK yang digunakan untuk penambahan aset tetap PT HLSF antara lain untuk menutupi cost overrun yang terjadi pada proyek pembangunan pabrik baru.

Hal tersebut mengakibatkan pemberian fasilitas kredit kepada PT HLSF dengan baki debit per 30 September 2022 sebesar Rp453 miliar terindikasi merugikan Bank Mandiri.

Sumber pembayaran kembali fasilitas kredit yang berasal dari kegiatan operasional PT HLSF (first way out) kepada Bank Mandiri berpotensi tidak dapat mencukupi kewajiban pembayaran sesuai dengan jangka waktu Perjanjian Kredit.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi Bank Mandiri agar memperingatkan kepada Komite Kredit Tingkat Kategori B Segmen Commercial pengelola kredit PT HLSF periode 2014 untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan lebih cermat dalam memberikan putusan kredit serta memastikan penyelesaian permasalahan kredit PT HLSF.

Direksi Bank Mandiri juga diminta melakukan pembinaan kepada CBC Manager, Team Leader dan Relationship Manager sebagai pengelola kredit PT HLSF tahun 2014 atas kekurangcermatannya dan selanjutnya agar lebih cermat dalam melakukan analisis terhadap proyeksi penjualan dan supply atas pemberian fasilitas KI dan penambahan plafon KMK yang belum didukung oleh dokumen memadai.

Direksi Bank Mandiri juga melakukan pembinaan kepada CBC Manager, Team Leader dan Relationship Manager sebagai pengelola kredit PT HLSF tahun 2014 atas kekurangcermatannya dan selanjutnya agar lebih cermat dalam menyusun syarat pencairan tambahan plafon fasilitas KMK Revolving, sehingga kurang melindungi kepentingan first way out Bank Mandiri dan terindikasi digunakan tidak sesuai dengan tujuan kredit.

BPK juga memerintahkan SEVP Special Asset Management untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian atas kredit PT HLSF secara optimal untuk meminimalisir kerugian Bank Mandiri.

Terakhir, BPK mengingatkan Dewan Komisaris Bank Mandiri agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan memastikan adanya tindak lanjut temuan serta langkah-langkah penyelesaian permasalahan kredit PT HLSF.

Menanggapi hal itu, Nasim menekankan bahwa pihaknya akan mengkroscek temuan BPK ini dari jajaran direksi Bank Mandiri.

Dia juga mewanti-wanti agar rekomendasi BPK ini ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada Bank Mandiri.

“Kami berharap jajaran komisaris dan direksi mandiri saat ini menindak lanjuti rekomendasi temuan BPK tersebut,” demikian kata Nasim Khan.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI Nasim Khan Bank Mandiri PT HLSF kredit macet




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :