
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 2 Juni 2025.
"Iwan Kurniawan Lukminto (diperiksa selaku) Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya,” kata Harli dalam keterangannya yang dikutip Selasa, 3 Juni 2025.
Adapun tiga perusahaan yang disebutkan Harli itu, diketahui merupakan anak perusahaan dari Sritex
Kepada Iwan Kurniawan Lukminto, penyidik masih mendalami ada tidaknya aliran kredit dari bank daerah dan bank pemerintah yang mengalir ke anak perusahaan Sritex.
Selain itu, penyidik Kejagung juga memeriksa enam saksi lainnya. Di antaranya, HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng; DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya.
Kemudian, AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan 2017; LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana; APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile; dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
"Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” kata Harli.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka itu merupakan Eks Dirut PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Kejagung menyebut nilai kerugian negara dalam kasus korupsi imi mencapai Rp692 miliar. Nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja.
Besaran kredit yang diberikan kedua Bank BJB sebesar Rp543 miliar dan Bank DKI sebesar Rp149 miliar. Namun, uang itu digunakan Iwan Setiawan Lukminto untuk membayar utang Sritex dan membeli tanah.
Selain itu, pemberian kredit kepada PT Sritex diduga dilakukan secara melawan hukum. Hal ini karena pemberian kredit tidak melalui analisis yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan lembaga pemeringkat Moody`s PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung langsung menjebloskan ketiga tersangka ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari pertama.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Sritex PT Sri Rejeki Isman Iwan Kurniawan Lukminto