
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa, 3 Juni 2025.
Mereka adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.
Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2020-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannnya, Selasa.
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik terhadap dua eks pejabat Kemenaker tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Untuk diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penempatan TKA yang terjadi di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker pada tahun 2020-2023.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, mereka belum membuka latar belakang para tersangka.
Selain itu, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.
KPK menyebut sejumlah pejabat di Kemnaker diduga sudah melakukan praktik pemerasan terhadap agen TKA sejak tahun 2019. Total uangnya mencapai Rp53 miliar.
KEYWORD :Korupsi Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan Kasus Pemerasaan TKA KPK