
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2020-2023.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa dua orang saksi pada Senin, 2 Juni 2025. Mereka adalah Pengantar Kerja Ahli Madya Fitriana Susilowati dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker bulan September 2024-2025 Rizky Junianto.
"(Saksi) diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 3 Juni 2025.
Selain soal aliran uang, saksi Fitriana juga dicecar penyidik soal peran pihak lain yang turut menikmari uang dari hasil pemerasan dimaksud.
Sementara, saksi Rizky dicecar penyidik KPK soal barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor. Barang bukti tersebut sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Belasan kendaraan tersebut disita penyidik setelah menggeledah sejumlah tempat seperti Kantor Kemnaker di Jakarta Selatan hingga rumah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara di wilayah Jabodetabek.
KPK menduga pegawai di Ditjen Binapenta Kemnaker memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total uangnya mencapai Rp53 miliar.
Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total tersangka delapan orang.
KEYWORD :Korupsi Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan Kasus Pemerasaan TKA KPK