
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2020-2023.
Penyitaan itu dilakukan penyidik saat memeriksa Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker periode 2020-2023 Suhartono dalam kapasitasnya sebagai terperiksa pada Senin, 2 Juni 2025
"Saudara Suhartono hadir. Penyidik melakukan penyitaan dokumen," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 3 Juni 2025.
Sementara itu, Suhartono mengaku dicecar penyidik KPK dengan delapan pertanyaan. Namun, pertanyaan dari penyidik masih bersifat normatif.
"Cuma sekitar 8 (pertanyaan) atau berapa masih normatif gitu," kata Suhartono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin.
Selain itu, dia juga enggan menjawab pertanyaan mengenai dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker. Dia mengklaim tidak mengetahui perkara tersebut secara rinci.
"Waduh, saya itu kan, itu kan di tingkat bawah. Saya kan terlalu jauh ini. Saya enggak tahu persisnya. Coba tanyakan pada KPK," imbuhnya.
KPK seyogianya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lain atas nama Haryanto selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019- 2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025). Namun, yang bersangkutan absen.
"Saudara Haryanto tidak hadir. Yang bersangkutan mengirim surat ke KPK dengan melampirkan surat sakit dari RS," kata Budi.
Untuk diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penempatan TKA yang terjadi di Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020-2023.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, mereka belum membuka latar belakang para tersangka.
Selain itu, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.
KPK menyebut sejumlah pejabat di Kemnaker diduga sudah melakukan praktik pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) sejak tahun 2019. Total uangnya mencapai Rp53 miliar.
KEYWORD :Korupsi Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan Kasus Pemerasaan TKA KPK