Kamis, 05/06/2025 07:21 WIB

Bantuan PP-PTS Diluncurkan, Simak Syaratnya

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) meluncurkan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025

Peluncuran Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025 oleh Ditjen Dikti (Foto: Habib/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) meluncurkan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025 di Jakarta, Selasa (3/2/2025).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Khairul Munadi mengatakan, program tersebut merupakan upaya Kemdiktisaintek untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, melalui bantuan peralatan dan infrastruktur pembelajaran.

"PP-PTS difokuskan pada penyediaan beberapa peralatan pembelajaran seperti teknologi informasi dan komunikasi, program peralatan laboratorium, khususnya kesehatan, teknik, dan pengolahan pangan," kata Khairul di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Selain mendukung proses belajar mengajar di kelas, bantuan ini juga bisa dimanfaatkan para mahasiswa untuk mengasah dan meningkatkan skill selama proses perkuliahan.

"Peningkatan angka partisipasi kasar (APK) ini menjadi sangat penting dalam memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal dalam memperoleh haknya atas pendidikan tinggi yang berkualitas atau bermutu," ujar dia.

Adapun sasaran dari program ini ialah PTS di bawah koordinasi Kemdiktisaintek yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, atau akademi komunitas.

Serta perguruan tinggi mengajukan proposal sesuai dengan kebutuhan, kapasitas, dan kondisi PTS yang didasarkan pada rencana pengembangan PTS dan program studi yang diusulkan, dengan proposal maksimal berisi usulan untuk satu PTS yang memuat maksimum dua program studi.

Berikut ini syarat perguruan tinggi yang ingin mengajukan penguatan perguruan tinggi swasta:

1. PTS di bawah koordinasi Kemdiktisaintek

2. Laporan PDDIKTI ≥ 90 persen selama dua tahun terakhir s.d. semester ganjil tahun akademik 2024/2025

3. PTS penggabungan/penyatuan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri tahun 2024-2025 dapat mengusulkan program studi yang telah memiliki pelaporan PDDIKTI≥90 persen selama dua tahun terakhir sampai dengan tahun akademik ganjil 2024/2025

4. Terakreditasi maksimum B atau baik sekali yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, atau dalam proses pengajuan re-akreditasi yang telah terverifikasi oleh BANPT

5. Memiliki student minimum:

  • 20 untuk akademi komunitas
  • 150 untuk akademi
  • 300 untuk politeknik dan sekolah tinggi
  • 500 untuk universitas dan institut dan maksimum 5.000 mahasiswa

5. Ketua Badan Penyelenggara PTS bersedia menyediakan dana pendamping minimal 5 persen dari jumlah dana bantuan yang akan diterima

6. Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti sesuai dengan Permendikbud No. 7 tahun 2020

7. Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud No.7 tahun 2020

8. Tidak sedang memiliki masalah internal antar pemangku kepentingan internal PTS dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS;

9. Tidak dalam sengketa hukum 

10. Batas pengajuan proposal maksimal 20 Juni 2025

KEYWORD :

PP-PTS Kemdiktisaintek Ditjen Diktisaintek Khairul Munadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :