Kamis, 05/06/2025 05:50 WIB

Legislator PKB: Negara Jangan Kalah dengan Paulus Tannos, Hukum Harus Tegas dan Adil

Kami mengecam upaya penghindaran hukum oleh tersangka kasus e-KTP ini. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi sudah menyentuh kedaulatan hukum negara. Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion (Foto: Instagram)

 

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengecam sikap buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang menolak pulang ke Indonesia dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion menegaskan, Pemerintah jangan kalah dengan sikap bebal buronan kasus rasuah tersebut.

"Kami mengecam upaya penghindaran hukum oleh tersangka kasus e-KTP ini. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi sudah menyentuh kedaulatan hukum negara. Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil," kata Mafirion dalam keterangan resminya, Selasa (3/6).

Dia mengatakan, penyelesaian kasus Paulus Tannos telah menyangkut wibawa dan kehormatan bangsa. Dia mengaku miris jika buronan korupsi justru bebas bermanuver di negara lain.

"Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat," ucapnya.

Politikus PKB itu meminta pemerintah, khususnya Kementerian Hukum mengawal proses ekstradisi secara agresif. Pemerintah RI perlu proaktif dengan jalur diplomasi yang dimiliki.

"Pemerintah harus menjalin koordinasi erat dengan otoritas Singapura, baik melalui jalur hukum maupun diplomatik, guna menghadapi permohonan penangguhan dari Paulus. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk komitmen bersama memberantas kejahatan lintas negara," katanya.

Mafirion juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dia berharap paspor Paulus Tannos dapat dibekukan dan seluruh akses keimigrasian dicabut guna menghindari pelarian.

"Kasus ini menjadi batu ujian, tidak hanya bagi KPK, tetapi juga bagi seluruh sistem penegakan hukum kita. Keberhasilan membawa pulang Paulus Tannos akan menjadi bukti bahwa Indonesia benar-benar serius dalam memerangi korupsi tanpa kompromi," katanya.

Sebelumnya, pihak Kemenkum mengungkap kalau Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi e-KTP itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.

"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, beberapa waktu lalu.

Widodo mengatakan Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Mafirion Paulus Tannos e-KTP buronan Singapura




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :