Rabu, 04/06/2025 12:01 WIB

Kejagung Bantah Kabar Nadiem Makarim DPO Kasus Korupsi Laptop

Bantahan itu menanggapi video yang beredar dan menyebutkan bahwa Nadiem Makarim masuk dalam DPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bantahan itu sekaligus menanggapi beredarnya video yang menyebutkan bahwa Nadiem Makarim masuk dalam DPO terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek 2019-2022.

"Wah, itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar, karena saya sudah cek ke penyidik yang bersangkutan belum dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi DPO, jadi tidak benar." Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.

Harli menegaskan penyidik Kejagung juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Belum, belum di jadwal kalau di jadwal kan akan kita informasikan," ujarnya.

Selain itu, Harli juga membantah bahwa video penggeledahan yang beredar di media sosial adalah penggeledahan di apartemen milik Nadiem.

"Kami tidak ada melakukan penggeledahan," katanya.

Video penggeledahan tersebut dikonfirmasi merupakan penggeledahan apartemen milik salah satu mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim berinisial FH.

Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa Nadiem Makarim masuk dalam DPO Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain itu, dalam video itu disebutkan jika Nadiem diduga melakukan korupsi dengan pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun. Nadiem juga disebut menjadi buronan usai Kejagung tidak menemukan keberadaannya.

Selain itu, narasi yang tertulis dalam video tersebut adalah penyidik dengan dikawal TNI menggeledah apartemen milik Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti. Hingga Senin ini, video tersebut telah mendapatkan 214 ribu suka dan 5.556 komentar.

Untuk diketahui, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.

Padahal, dari hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Kemendikbud Pengadaan Laptop Nadiem Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :