
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Jenderal Binapenta Kementan Tahun 2020-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 2 Juni 2025.
Kedua mantan pejabat Kemnaker yang dipanggil adalah Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono dan Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Untuk diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penempatan TKA yang terjadi di Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020-2023.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, mereka belum membuka latar belakang para tersangka.
Selain itu, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.
KPK menyebut sejumlah pejabat di Kemnaker diduga sudah melakukan praktik pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) sejak tahun 2019. Total uangnya mencapai Rp53 miliar.
"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," ujar Budi Prasetyo Senin, 26 Mei 2025.
KEYWORD :Korupsi Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan Kasus Pemerasaan TKA KPK