
Ketua Komisi XIII, Willy Aditya. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Indonesia perlu menggunakan upaya diplomasi secara imperatif atau dengan lebih tegas kepada pemerintah Singapura untuk bisa membawa pulang buronan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam keterangan resminya, Senin (2/6).
Politikus NasDem ini menjelaskan, diplomasi yang tegas dan terukur diperlukan agar niat membawa pulang Tannos dapat terwujud. Terlebih, buronan tersebut tidak bisa berkenan atau tidak berkenan jika berhadapan dengan hukum.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan menggunakan diplomasi yang lebih imperatif kepada pemerintah Singapura. Hal ini untuk menunjukkan betapa besar kerusakan yang telah dibuat Tannos di Indonesia,” jelasnya.
Willy mengungkapkan Indonesia memiliki modal cukup kuat untuk menggunakan diplomasi secara imperatif. Sebagai negara yang telah lama membangun kerja sama dalam berbagai bidang, menurut dia, Indonesia dapat menggunakan latar hubungan baik tersebut dalam diplomasi.
Di samping itu, perjanjian ekstradisi yang telah disepakati Indonesia bersama Singapura bisa menjadi kerangkanya. Baik Indonesia maupun Singapura, kata dia, sama-sama meletakkan korupsi sebagai kejahatan yang serius.
"Kita juga punya kerjasama keamanan kawasan, di mana Indonesia berupaya serius mencegah potensi bahaya yang singgah di sini dan menyasar Singapura. Ini semua bisa jadi ajuan pertimbangan diplomasi kita,” katanya.
Menurut dia, diplomasi dengan lebih tegas bisa dilakukan dengan cara menyampaikan nota diplomatik yang memberi penjelasan keseriusan kerusakan yang telah dilakukan Tannos. Hal itu, kata dia, membutuhkan sinergi antara pemerintah, DPR, dan berbagai pihak lainnya.
Dia pun mengapresiasi kinerja Kementerian Hukum dan penegak hukum yang telah melengkapi dokumen hukum yang diperlukan sebagai kunci penting dalam upaya membawa Tannos ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari segi prosedural hukum dan perjanjian bersama, dia menilai sejauh ini Kementerian Hukum dan KPK sudah bekerja dengan baik. Demikian juga, kata dia, dengan Kementerian Luar Negeri yang sudah mengirimkan dokumen tersebut.
"Kita tinggal perlu menegaskan betapa penting dan mendesaknya pertanggungjawaban Tannos di Indonesia kepada pemerintah dan aparat hukum Singapura," demikian Willy Aditya.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi XIII Willy Aditya Paulus Tannos e-KTP buronan Singapura