Rabu, 04/06/2025 10:13 WIB

BPK Ungkap Indikasi Kerugian Bank Mandiri dari Kredit PT HLSF, Nyaris Setengah Triliun

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya indikasi kerugian pada keuangan Bank Mandiri sebesar Rp 453 milyar.

Ilustrasi Gedung BPK RI. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya indikasi kerugian pada keuangan Bank Mandiri sebesar Rp 453 milyar, atau nyaris mencapai setengah triliun dari pemberian fasilitas kredit kepada PT Hwa Lien Steel Factory (PT. HLSF), sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang industri beton yang berlokasi di Cikupa, Tangerang, Banten.

Temuan tersebut terungkap dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pengelolaan Wholesale Banking Kegiatan Investasi dan Operasional Tahun 2021-2022 pada Bank Mandiri Persero Tbk. Dokumen tersebut diterbitkan pada Juni 2024.

Diungkapkan BPK, PT HLSF telah memperoleh 16 fasilitas kredit dengan total plafon sebesar Rp 879 milyar dan saat ini terdapat empat fasilitas kredit yang masih berjalan.

Selama masa pemberian kredit tersebut, PT HLSF telah membayar pokok kredit sebesar Rp 427,7 milyar (tidak termasuk fasilitas KMK Revolving), sementara bunga yang dibayarkan total sebesar Rp 218 milyar, dengan denda yang dibayarkan sebesar Rp 2 juta.

Namun BPK menemukan sejumlah masalah terhadap dokumen kredit PT HLSF, antara lain, analisis terhadap proyeksi penjualan dan supply atas pemberian fasilitas KI dan penambahan plafon KMK belum didukung oleh dokumen memadai. PT HLSF pada Februari 2014 diketahui mengajukan permohonan tambahan fasilitas baru berupa KI sebesar Rp 150 milyar dan penambahan fasilitas KMK Rp 100 milyar. 

Fasilitas KI tersebut ditujukan untuk pembangunan pabrik dan pembelian mesin serta peralatan produksi besi billet dan besi beton dengan target peningkatan kapasitas produksi dari 15.000 ton/bulan menjadi 45.000 ton/bulan. Sedangkan penambahan KMK bertujuan untuk penambahan modal kerja sehubungan dengan peningkatan kapasitas produksi terkait dengan pemberian KI tersebut.

Namun berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen/metode yang digunakan untuk memastikan kecukupan pasokan bahan baku serta permintaan keterangan Relationship Manager (RM) diketahui metode yang digunakan hanya berdasarkan komunikasi via telepon kepada tiga supplier lokal dan pertimbangan bahwa debitur memiliki banyak supplier lain.

Selain itu RM juga melakukan konfirmasi kepada supplier impor, tetapi sampai dengan masa pemeriksaan berakhir tidak terdapat dokumen tertulis yang menunjukkan bahwa RM telah melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga tersebut.

BPK juga menemukan bahwa syarat pencairan tambahan plafon fasilitas KMK belum mempertimbangkan tingkat utilisasi produksi pembangunan pabrik baru dan terindikasi digunakan tidak sesuai dengan tujuan kredit. Dijelaskan dalam dokumen tersebut bahwa pada 15 Juni 2011 diketahui bahwa PT HLSF mendapatkan fasilitas KMK Revolving dengan plafon sebesar Rp 50 milyar. 

Atas fasilitas tersebut, PT HLSF mengajukan penambahan plafon sebesar Rp 100 milyar pada tahun 2014 sehingga total plafon atas fasilitas kredit tersebut menjadi Rp 150 juta. Namun berdasarkan PK KMK disebutkan bahwa tujuan penggunaan KMK adalah untuk tambahan modal kerja.

Namun berdasarkan perhitungan aset lancar terhadap baki debit seluruh fasilitas KMK diketahui bahwa posisi aset lancar di kas, uang muka, stok, dan piutang dagang lebih kecil dari fasilitas KMK yang telah dicairkan oleh debitur menunjukkan bahwa rasio aset lancar terhadap baki debit fasilitas KMK. 

Diketahui bahwa terdapat hasil pencairan fasilitas KMK yang digunakan untuk penambahan aset tetap PT HLSF antara lain untuk menutupi cost overrun yang terjadi pada proyek pembangunan pabrik baru.

Hal tersebut mengakibatkan pemberian fasilitas kredit kepada PT HLSF dengan baki debit per 30 September 2022 sebesar Rp 453 milyar terindikasi merugikan Bank Mandiri. Sumber pembayaran kembali fasilitas kredit yang berasal dari kegiatan operasional PT HLSF (first way out) kepada Bank Mandiri berpotensi tidak dapat mencukupi kewajiban pembayaran sesuai dengan jangka waktu Perjanjian Kredit.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi Bank Mandiri agar memperingatkan kepada Komite Kredit Tingkat Kategori B Segmen Commercial pengelola kredit PT HLSF periode 2014 untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan lebih cermat dalam memberikan putusan kredit serta memastikan penyelesaian permasalahan kredit PT HLSF.

Direksi Bank Mandiri juga diminta melakukan pembinaan kepada CBC Manager, Team Leader dan Relationship Manager sebagai pengelola kredit PT HLSF tahun 2014 atas kekurangcermatannya dan selanjutnya agar lebih cermat dalam melakukan analisis terhadap proyeksi penjualan dan supply atas pemberian fasilitas KI dan penambahan plafon KMK yang belum didukung oleh dokumen memadai. 

Direksi Bank Mandiri juga melakukan pembinaan kepada CBC Manager, Team Leader dan Relationship Manager sebagai pengelola kredit PT HLSF tahun 2014 atas kekurangcermatannya dan selanjutnya agar lebih cermat dalam menyusun syarat pencairan tambahan plafon fasilitas KMK Revolving, sehingga kurang melindungi kepentingan first way out Bank Mandiri dan terindikasi digunakan tidak sesuai dengan tujuan kredit.

BPK juga memerintahkan SEVP Special Asset Management untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian atas kredit PT HLSF secara optimal untuk meminimalisir kerugian Bank Mandiri

Terakhir, BPK mengingatkan Dewan Komisaris Bank Mandiri agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan memastikan adanya tindak lanjut temuan serta langkah-langkah penyelesaian permasalahan kredit PT HLSF.

Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara yang coba dikonfirmasi atas temuan tersebut, tidak memberikan tanggapan detail. Dia hanya mengatakan, "Terimakasih atas pertanyaan dan perhatiannya," ujarnya.

 

 

KEYWORD :

BPK Indikasi Kerugian Bank Mandiri PT HLSF




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :