
Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Kementerian Hukum RI (Kemenkum) mengatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos akan melalui sidang yang dijadwalkan 23-25 Juni di Singapura.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, Senin, 2 Juni 2025.
Widodo mengatakan pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025.
Pemerintah Indonesia juga telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April lalu.
Widodo menyebut Paulus Tannos tengah mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura. Namun, Attorney-General`s Chambers Singapura atas permintaan Indonesia terus melakukan perlawanan.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pihak AGC (Attorney-General`s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," kata dia.
Untuk diketahui, Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.
KEYWORD :KPK Paulus Tannos Korupsi eKTP Ekstradisi Singapura