Rabu, 04/06/2025 09:49 WIB

KPK Panggil Eks Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya

Dia bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra oleh PT Hutama Karya.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan Komisaris PT. Hutama Karya periode 2018-2019, M. Luthflil Chakim pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) oleh PT Hutama Karya (Persero) TA 2018–2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, KPK telah menyita 65 bidang tanah yang berkaitan dengan kasus korupsi ini pada Senin, 14 April 2025 hingga Selasa, 15 April 2025.

Tanah yang disita itu mayorolitas milik para petani. Mereka baru menerima uang muka atau sebesar 5 persen hingga 20 persen pada 2019 dari harga yang disetujui untuk dibayarkan.

Di mana, uang muka yang dipakai untuk membayar itu berasal dari korupsi. Para petani sudah enam tahun menunggu dan tidak ada kepastian atas pelunasan lahan-lahan tersebut.

Adapun tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan itu sebelumnya dijual oleh sejumlah petani ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) yang kini ditetapkan tersangka korporasi. 

Kemudian tanah tersebut dijual oleh PT STJ ke PT Hutama Karya. Oleh karena itu, penyidik menyita tanah itu sebagai upaya pengembalian aset (asset recovery) tindak pidana korupsi. 

Kasus korupsi ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian negara dimaksud.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Namun, di tengah perjalanan, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia. Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.

Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Tol Trans Sumatera KPK Hutama Karya PT Sanitarindo Tangsel Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :