
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan untuk pernikahan anak pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Lembaga antikorupsi bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU untuk mengusut kasus itu.
"KPK mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo seperti dikutip Senin, 1 Juni 2025.
Nantinya, kata Budi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan analisis atas temuan investigasi yang telah dilakukan Kementerian PU.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Kementerian PU yang langsung memproses dugaan pelanggaran tersebut.
"KPK terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo buka suara soal dugaan gratifikasi untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU.
Dody mengonfirmasi dugaan yang berasal dari sebuah surat bertanda tangan Irjen Kementerian PU yang bocor. Surat itu berisi hasil audit sementara terhadap seorang kepala biro yang mengumpulkan uang untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU dengan jabatan "Sekretaris".
"Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya," kata Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.
Dia menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana. Dody pun enggan melakukan intervensi apa pun terhadap dugaan gratifikasi tersebut.
KEYWORD :KPK Gratifikasi Kementerian Pekerjaan Umum Pejabat PU