
Ilustrasi - Alat Vape/Pod yang dilarang ketika berada di Thailand (Foto: Katakini.com)
Jakarta, Jurnas.com - Thailand, salah satu destinasi wisata terkenal di Asia Tenggara, memberlakukan peraturan ketat terkait rokok elektrik atau vape sejak 2014. Pemerintah melarang keras impor, penjualan, dan penggunaan vape, termasuk perangkat, cairan, dan aksesori lainnya.
Larangan ini berlaku bagi semua orang, baik warga lokal maupun wisatawan asing. Meskipun vape legal di beberapa negara, membawa atau menggunakan vape di Thailand sangat berisiko. Beberapa turis pernah dikenai denda besar atau bahkan penahanan karena melanggar aturan tersebut.
Pelanggar bisa didenda hingga 30.000 Baht (sekitar 910 USD) atau dihukum penjara hingga lima tahun. Meski begitu, penahanan jangka panjang jarang terjadi, banyak kasus berakhir dengan denda atau praktik pemerasan oleh oknum aparat.
Pasar gelap vape tetap tumbuh pesat di Thailand. Produk vape sekali pakai dan cairan nikotin mudah ditemukan di pasar dan toko di kota besar seperti Bangkok dan Phuket, meski kualitasnya tidak terjamin dan pembeliannya sangat berisiko.
Pemerintah terus memperketat penegakan hukum. Pada awal 2025, lebih dari 450.000 produk vape disita dan 690 orang ditangkap dalam operasi penggerebekan di seluruh negeri.
Thailand Larangan Vape Turis