
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa dua Stafsus eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kedua Stafsus yang diperiksa penyidik adalah Fiona Handayani dan Juris Stan. Kejagung menduga keduanya mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook yang berujung korupsi.
"Tentu sebagai Stafsus maka dari informasi yang diperoleh penyidik dari dokumen bahwa yang bersangkutan memiliki peran juga dalam dugaan perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikutip, Kamis, 29 Mei 2025.
"Penyidik merasa perlu dilakukan pemeriksaan secara cepat. Untuk apa, untuk menggali lebih banyak lagi informasi terkait dengan pengadaanchromebookini," imbuhnya.
Selain kedua Stafsus itu, Harli menyebut penyidik juga telah memeriksa total 26 orang saksi lainnya dalam kasus itu. Ia juga memastikan status dari kedua Stafsus Nadiem saat ini masih sebatas saksi.
"Tentu terkait dengan hasilnya karena ini menyangkut masalah substansi pendidikan nanti kita lihat bagaimana perkembangannya," tuturnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu, ia mengatakan dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal, kata dia, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Kemendikbud Pengadaan Laptop Nadiem Makarim