Sabtu, 31/05/2025 05:50 WIB

Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim

Meirizka dinilai terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengurus membebaskan anaknya dari jerat hukum.

Sidang terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com - Ibu dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31), Meirizka Widjaja dituntut dengan pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, Meirizka terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengurus membebaskan anaknya dari jerat hukum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

Jaksa meyakini Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan menjatuhkan tuntutan, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Meirizka.

Hal memberatkan adalah perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan hal meringankan yaitu Meirizka belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Meirizka bersama-sama dengan Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald Tannur disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Jumlah uang suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000. Di mana, tindak pidana suap tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.

Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Namun, saat kasus suap tersebut dibongkar Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh Ketua Majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Kasus Suap Hakim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :