
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, memberikan penjelasan mengenai alasan belum dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Politikus Golkar ini menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset masih harus menunggu pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ini kan ada menunggu satu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, perampasan aset sama RUU kepolisian,” ujar Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/5).
Dia menjelaskan, DPR terpaksa harus menunda pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak terjadi revisi berulang kali.
“Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi,” jelas Waketum DPP Golkar ini.
Adies juga menambahkan bahwa DPR saat ini sedang memprioritaskan percepatan pembahasan KUHAP.
“Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” kata Adies.
Terkait izin pembahasan KUHAP, dia mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada pengajuan resmi.
Kendati begitu, Adies memastikan jika sudah ada izin dari pimpinan DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset akan langsung dijalankan.
“Bisa selama diizinkan pimpinan. Biarkan aja mereka kebut kan,” tandasnya.
KEYWORD :
Wakil Ketua DPR RUU KUHAP Perampasan Aset Adies Kadir Golkar