Rabu, 16/07/2025 15:42 WIB

Dugaan Korupsi Chromebook, Jurist Tan dan Fiona Handayani Bakal Dicekal

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan pencekalan terhadap Jurist Tan dan Fiona Handayani, dua mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim

Mantan Staf Khusus Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan (Foto: Ist/Kemenag)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan pencekalan terhadap Jurist Tan dan Fiona Handayani, dua mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim, atas dugaan pidana kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.

"(Pencekalan) sedang dipertimbangkan oleh penyidik apakah perlu atau tidak dilakukan pencegahan, karena kan terkait dengan pencegahan ini pun tentu ada alasan-alasan yang diperlukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu (28/5).

Selama proses penyidikan kasus proyek digitalisasi pendidikan di Kemdikbudristek sepanjang 2019-2022 ini, Kejagung bakal mendalami otak di balik pengadaan dan eksekusi chromebook, meski sebelumnya telah dinyatak tidak efektif.

"Apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya, nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan," dia menambahkan.

Penyidikan nantinya juga akan diperluas dan tidak menutup kemungkinan bagi Kejagung untuk memeriksa Nadiem, selaku menteri pilihan Presiden Joko Widodo kala itu.

"Semua pihak manapun, siapapun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ujar Harli.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di apartemen milik Jurist Tan dan Fiona Handayani. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit laptop, empat ponsel, dua hard disk, satu flashdisk, dan buku agenda.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp9,9 triliun ini, diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan mengarahkan tim teknik, supaya membuat kajian yang mendukung pengadaan chromebook. Padahal dalam uji coba yang berlangsung pada 2019, chromebook dinilai tidak efektif.

KEYWORD :

Korupsi Chromebook Jurist Tan Fiona Handayani Stafsus Nadiem Anwar Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :