Minggu, 01/06/2025 13:30 WIB

Kejagung Berpeluang Periksa Nadiem Makarim Terkait Korupsi di Kemendikbud

Peluang pemeriksaan Nadiem terbuka setelah penyidik Kejagung menggeledah rumah kediaman dua staf khusus Nadiem

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka peluang memeriksa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2024, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Peluang pemeriksaan Nadiem terbuka setelah penyidik Kejagung menggeledah rumah kediaman dua staf khusus Nadiem berinsial FH dan JT pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan l pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat sebagai upaya untuk membuat terang perkara ini.

"Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Harli dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.

Sebelumnya Kejagung menyita barang bukti berupa laptop, ponsel hingga dokumen dari kediaman dua staf khusus Nadiem. Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place milik FH dan Apartemen Ciputra World 2 milik JT.

Penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 4 unit ponsel dari apartemen milik FH. Sementara dari apartemen milik JT, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 3 unit penyimpanan eksternal berupa hardisk dan flashdisk, serta 15 dokumen catatan.

Penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.

"Kenapa tidak efektif, karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama," kata Harli.

Adapun anggaran untuk pengadaan chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.

Saat ini Kejagung masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :