
Elizabeth Pisciliaruntu, pemerhati tenaga kerja (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com — Di tengah menggeliatnya minat investasi asing di Indonesia, khususnya di Sumaera Utara, pemerhati tenaga kerja Elizabeth Pisciliaruntu menyoroti pentingnya membangun ekosistem investasi yang selaras dengan kepastian hukum atau regulasi yang simpel alias tidak kompleks.
Dalam kunjungannya ke salah satu pabrik pengolahan buah pinang di Medan, Sumatera Utara, yang dikelola investor asal Tiongkok, Elizabeth melihat langsung dampak positif kehadiran investasi terhadap penciptaan lapangan kerja di wilayah tersebut. Para pekerja lokal terlibat aktif dalam proses produksi, mulai dari penyortiran hingga pengemasan, sebelum buah pinang tersebut diekspor ke pasar Tiongkok.
Namun, menurut Elizabeth, manfaat ekonomi ini hanya akan berkelanjutan jika didukung kebijakan yang memihak pada kepastian hukum, edukasi regulatif, dan ketenagakerjaan. Perlu dipastikan bahwa aspek ketenagakerjaan dan administrasi tidak menjadi jebakan bagi investor maupun masyarakat lokal.
"Para investor menyampaikan bahwa hambatan bukan terletak pada keamanan atau perizinan usaha, melainkan pada prosedur izin tinggal yang kompleks, informasi yang sulit dipahami, serta praktik agen tidak resmi yang sering kali justru merugikan perusahaan," kata Elizabeth melalui keterangan tertulis diterima Jurnas.com di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Untuk itu, Elizabeth mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memperkuat edukasi kepada bagian HRD perusahaan agar memahami prosedur izin tinggal dan ketenagakerjaan dengan baik.
KPK Periksa 4 Saksi Terkait Suap TKA di Kemnaker
Ia juga menyoroti potensi ekspor komoditas lain seperti kopi dari Medan dan Aceh. Minat investor Tiongkok terhadap kopi lokal, jika dikembangkan secara inklusif, dapat mengangkat kesejahteraan petani serta memperkuat posisi ekspor Indonesia di pasar global.
Elizabeth pun merumuskan tiga rekomendasi utama untuk memperkuat ekosistem investasi berkelanjutan di Indonesia, khususnya di daerah seperti Sumatera Utara. Pertama, edukasi langsung kepada perusahaan melalui pelatihan rutin tentang izin tinggal dan ketenagakerjaan.
KPK Sita 3 Mobil Usai Geledah Kantor Kemnaker
Kedua, peningkatan kualitas layanan informasi publik, termasuk penyediaan panduan digital dalam bahasa Mandarin dan Inggris. "Penyampaian informasi yang lebih jelas dan praktis di situs resmi pemerintah, agar dapat diakses dan dipahami oleh investor asing," kata Elizabeth.
Ketiga, kata Elizabeth, penertiban agen pengurusan izin yang tidak memiliki sertifikasi resmi juga perlu dilakukan, pasalnya sering kali menyebabkan masalah perizinan hingga berujung pada deportasi dan kerugian perusahaan.
Karenanya diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan investor untuk menciptakan ekosistem investasi yang kondusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
"Kepastian hukum dan kemudahan perizinan akan menjadi faktor kunci untuk menjaga kepercayaan investor asing agar terus menanamkan modalnya di Indonesia," kata Elizabeth.
Elizabeth Runtu Investasi Asing Kepastian Regulasi Ketenagakerjaan